Senin, 21 Desember 2009

RRI

RRI Lembaga Penyiaran Publik Milik Bangsa. Dengan disahkannya Undang Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran, RRI saat ini berstatus Lembaga Penyiaran Publik. Pasal 14 Undang Undang Nomor 32/2002 menegaskan bahwa RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat Independen, netral, tidak komersial dan berfungsi melayani kebutuhan masyarakat.

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direksi. Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang terdiri dari unsur publik, pemerintah dan RRI. Dewan Pengawas yang merupakan wujud representasi dan supervisi publik memilih Dewan Direksi yang berjumlah lima orang yang bertugas melaksanakan kebijakan penyiaran dan bertanggung jawab atas penyelenggaran penyiaran.

Status sebagai Lembaga Penyiaran Publik juga ditegaskan melalui peraturan Pemerintah Nomor 11 dan 12 tahun 2005 yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Undang Undang Nomor 32/2002. Sebelum menjadi Lembaga Penyiaran Publik selama hampir lima tahun sejak tahun 2000, RRI berstatus sebagai perusahaan Jawatan (Perjan) yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang tidak mencari untung. Dalam status Perusahaan Jawatan RRI telah menjalankan prinsip-prinsip radio publik yang independen. Perusahaan Jawatan dapat dikatakan sebagai status transisi dari Lembaga Penyiaran Publik pada masa reformasi. Perubahan RRI menjadi Lembaga Penyiaran Publik telah melampaui proses yang cukup panjang seiring semangat demokratisasi media yang berjalan seiring momentum reformasi.

Sebelumnya, RRI adalah lembaga penyiaran pemerintah yang merupakan unit kerja Departemen Penerangan. Fungsi RRI sebagai lembaga penyiaran publik tidak hanya memberikan informasi yang aktual , tepat dan terpercaya, namun juga memberikan nilai-nilai edukatif seperti memberikan porsi pada siaran pendidikan, baik secara instruksional seperti siaran SLTP, SMU dan Universitas terbuka, juga memberikan pendidikan masyarakat seperti siaran pedesaan, siaran wanita, siaran nelayan dll. Tidak ketinggalan RRI juga menyajikan siaran yang menyajikan nilai seni dan budaya bangsa yang dikemas dalam sajian yang menarik. Hiburan musik dari mancanegara pun tersaji apik dalam siaran RRI. Coverage area siaran RRI tidak saja di dalam negeri namun juga menembus sampai manca negara yang tersaji dalam Voice Of Indonesia (Siaran Luar Negeri RRI).

Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 september 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di enam kota. Rapat utusan enam radio di rumah Adang Kadarusman Jalan Menteng Jakarta menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama. Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan piagam 11 September 1945, yang berisi tiga butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran / keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada broadcaster RRI pada era reformasi untuk menjadikan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.

Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan government owned radio kearah Public Service Broadcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) dikalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis. Dewasa RRI mempunyai 60 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri. “Suara Indonesia”. Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam tiga program yaitu Programa daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan, Programa kota (Pro II) yang melayani masyarakat perkotaan dan Programa III (Pro III) yang menyajikan berita dan informasi (News Chanel) kepada masyarakat luas. Di Stasiun Cabang Utama Jakarta terdapat 6 Programa yaitu Programa I untuk pendengar di Propinsi DKI Jakarta Usia Dewasa, Programa II untuk segment pendengar remaja dan pemuda di Jakarta, Programa III khusus berita dan informasi, Programa VI Musik Klasik dan Bahasa Asing.

2. Visi

“Menjadikan radio milik bangsa” acuan informasi terpercaya dan hiburan yang sehat, pemberdaya masyarakat, perekat budaya bangsa, sejahtera dan unggul secara nasional bertaraf internasional”

3. Misi

1) Memberikan pelayanan informasi yang terpercaya bagi masyarakat guna memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi melalui proses kerja standar jurnalisme professional yang bersandar pada prinsip akurat dan berimbang serta berorientasi pada keharmonisan dan kedamaian.

2) Menjadi wahana kontrol sosial melalui program siaran yang memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, kritik terhadap suprastruktur politik guna mendorong terciptanya penyelenggaraan negara yang baik.

3) Menjadikan program siaran pendidikan sebagai pemberdaya masyarakat dan pendorong proses demokratisasi yang bertumpu pada hak masyarakat untuk mengemukakan pendapat dengan tetap berpegang pada kaidah hukum dan prinsip masyarakat madani yang berkeadaban.

4) Menjadikan program siaran kebudayaan sebagai perekat sosial dan keberagaman budaya Indonesia guna memajukan kebudayaan nasional dengan menumbuh kembangkan unsur budaya lokal, ditengah arus budaya global.

5) Menjadikan program siaran hiburan, wahana hiburan yang sehat bagi keluarga Indonesia dan mampu mendorong kreativitas masyarakat.

6) Menyelenggarakan siaran-siaran yang melayani kebutuhan kelompok minoritas dalam masyarakat.

7) Menyelenggarakan program siaran yang mendorong pemahaman persepsi tentang gender sesuai nilai budaya bangsa.

8) Memanfaatkan dan tanggap terhadap perkembangan teknologi media penyiaran yang efektif efisien serta mengoperasionalkannya secara profesional guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia serta menjamin kenyamanan dan kemudahan masyarakat mendengarkan siaran RRI.

9) Menyelenggarakan siaran internasional bagi masyarakat Indonesia di luar negeri dan memberikan informasi tentang Indonesia ke dunia internasional.

10) Memberikan pelayanan jasa-jasa yang terkait dengan kegiatan penyiaran sesuai kebutuhan masyarakat secara profesional guna menambah pendapatan lembaga untuk menunjang pelaksanaan operasional siaran dan meningkatkan kesejahteraan karyawan

4. Tugas

RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan dan hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta, melestarikan budaya bangsa untuk seluruh lapisan melalui penyelenggaran penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

5. Fungsi

Perumusan kebijakan umum pengawasan di bidang pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan, penyiaran radio publik; pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya RRI.

Sumber: google

Tidak ada komentar:

Posting Komentar