FUNGSI, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PETUGAS OPERASIONAL
1. Producer
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan
o Pengambil keputusan pada proses produksi siaran,
o Penanggung jawab tertinggi seluruh proses produksi pada masing-masing daypart,
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan tugas pada kurun waktu dinas shift (daypart),
o Mendampingi Pimpinan (Kepala Seksi di Bidang Produksi) pada Rapat Agenda Setting,
o Mendiskusikan materi utama ”Headline Warta Berita” bersama Desk Editor,
o Mendiskusikan bersama Pengarah Acara mengenai Materi Warta Berita yang perlu (akan) dikembangkan secara live, dalam bentuk Wawancara, Dialog atau Pendalaman berita,
o Mendiskusikan Materi Utama ”Headline Warta Berita Olahraga” bersama Desk editor Olahraga,
o Mengkoordinasikan seluruh petugas pada unit kerja terkait,
o Menciptakan / Memelihara suasana / lalulintas kerja yang kondusif,
o Mengawasi pelaksanaan Rekomendasi (hasil) Rapat Agenda Setting,
terkait dengan Materi Bulletin Warta Berita, Wawancara, Topik
Bahasan Dialog Interaktif, dan pemilihan Narasumber,
o Melakukan evaluasi kerja per Daypart,
o Mengisi Buku Komunikasi antar produser,
o Bertanggung-jawab kepada Kepala Bidang Produksi dan Kepala
Pusat Pemberitaan.
2. Pengarah Acara
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan Produser,
o Pelaksana rekomendasi Rapat Agenda Setting,
o Pengatur lalulintas Siaran,
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Mengatur lalulintas siaran,
o Mendiskusikan materi utama ”Dialog dan wawancara” bersama Produser dan Desk Editor,
o Memberikan arahan kepada Presenter dan Penyiar pembaca Berita,
o Menjalin koordinasi kerja dengan seluruh Desk operasional
Redaktur dan Reporter dinas,
o Menyiapkan bahan pertanyaan untuk Presenter,
o Menyeleksi pendengar peserta Interaktif,
o Menghubungi Reporter (News Getter) di lapangan, untuk
pengembangan berita secara live,
o Menghubungi Narasumber untuk pengembangan berita dalam bentuk
Wawancara dan Dialog Interaktif,
o Mengisi Daftar Acara Siaran (DAS)
o Mengisi Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung-jawab kepada Kepala Bidang Produksi dan Kepala
Pusat Pemberitaan.
3. Presenter / Moderator Studio
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan produser
o Pelaksana Rekomendasi Rapat Agenda Setting,
o Pengisi Acara siaran,
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Melaksanakan Instruksi dan arahan dari Pengarah Acara,
o Membuka / menutup siaran pada shift dinas (daypart),
o Menyajikan siaran secara baik dan menarik sesuai kebutuhan
pendengar,
o Memandu reporter dan kontributor dilapangan,
o Memandu dialog interaktif,
o Memandu wawancara
o Melakukan Pengembangan Masalah Actual dalam bentuk dialog atau wawancara.
o Melakukan pengembangan melalui Wawancara atau Dialog, tentang Isyu Aktual yang sedang berkembang di masyarakat, yang muncul dalam Paket Warta Berita Sentral,
o Bertanggung Jawab kepada Produser, Kepala Seksi Pengembangan Berita dan Kepala Bidang produksi.
4. Koordinator Liputan Nasional
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan Produser,
o Pelaksana rekomendasi Rapat Agenda Setting,
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan situasi IPOLEKSOSBUD-HANKAMNAS,
o Memantau perkembangan ”Isu-isu Internasional” yang memiliki nilai berita,
o Membagi tugas peliputan berita kepada para reporter, sesuai hasil Rapat Agenda Setting,
o Menghubungi para Reporter di lapangan,
o
o Menjalin koordinasi kerja dengan Desk Editor, Desk Olahraga, Petugas Editing, dan Pengarah Acara,
o Mengisi Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung jawab kepada Produser dan Kepala Bidang Produksi.
5. Koordinator Liputan Daerah
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan Produser,
o Pelaksana rekomendasi Rapat Agenda Setting,
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan situasi IPOLEKSOSBUD-HANKAMNAS, didaerah,
o Menjalin koordinasi dengan para Kepala Pemberitaan RRI Cabang,
o Menerima dan menyeleksi usulan agenda liputan daerah untuk disiarkan di Pro3,
o Membagi tugas peliputan berita kepada para Kepala Pemberitaan dan para Reporter RRI Cabang, sesuai hasil Rapat Agenda Setting,
o Menghubungi para Reporter RRI Cabang yang ada di lapangan,
o Menjalin koordinasi kerja dengan Desk Editor, Desk Olahraga, Petugas Editing, dan Pengarah Acara,
o Mengisi Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung jawab kepada Produser dan Kepala Bidang Produksi.
6. Desk Polhukam
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan Produser,
o Pelaksana rekomendasi Rapat Agenda Setting,
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan situasi POLITIK-HUKUM dan HANKAMNAS,
o Membagi tugas peliputan berita kepada para reporter, sesuai hasil Rapat Agenda Setting,
o Menghubungi para Reporter di lapangan,
o Menjalin koordinasi kerja dengan Desk Editor, Petugas Editing, dan Pengarah Acara,
o Mengisi Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung jawab kepada Produser dan Kepala Bidang Produksi.
7. Desk Perekonomian
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan Produser,
o Pelaksana rekomendasi Rapat Agenda Setting,
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan situasi POLITIK-EKONOMI Nasional dan Internasional,
o Membagi tugas peliputan berita kepada para reporter, sesuai hasil Rapat Agenda Setting,
o Menghubungi / menugaskan para Reporter di lapangan,
o Menjalin koordinasi kerja dengan Desk Editor, Petugas Editing, dan Pengarah Acara,
o Mengisi Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung jawab kepada Produser dan Kepala Bidang Produksi.
8. Desk Kesra
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan Produser,
o Pelaksana rekomendasi Rapat Agenda Setting,
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan situasi SOSIAL dan BUDAYA Nasional,
o Membagi tugas peliputan berita kepada para reporter, sesuai hasil Rapat Agenda Setting,
o Menghubungi / menugaskan para Reporter di lapangan,
o Menjalin koordinasi kerja dengan Desk Editor, Petugas Editing, dan Pengarah Acara,
o Mengisi Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung jawab kepada Produser dan Kepala Bidang Produksi.
9. Desk NGO (Lembaga Non Pemerintah)
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan Produser,
o Pelaksana rekomendasi Rapat Agenda Setting,
Tugas dan Wewenang
o Mengikuti dan Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan situasi IPOLEKSOSBUD-HANKAMNAS,
o Memantau perkembangan ”Isu-isu Internasional”, yang terkait dengan bantuan luar negeri terhadap Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM / NGO)
o Membagi tugas peliputan berita kepada para reporter, sesuai hasil Rapat Agenda Setting,
o Menghubungi / menugaskan para Reporter di lapangan,
o Menjalin koordinasi kerja dengan Desk Editor, Petugas Editing, dan Pengarah Acara,
o Mengisi Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung jawab kepada Produser dan Kepala Bidang Produksi.
10. Desk Luar Negeri
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan Produser,
o Pelaksana rekomendasi Rapat Agenda Setting,
Tugas dan Wewenang
o Mengikuti dan Melaksanakan hari rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan ”Isu-isu Internasional”, yang memiliki nilai berita,
o Membuat / menyusun item berita luar negeri untuk bahan Bulletin Warta Berita, yang bersumber dari media asing kecuali LKBN Antara,
o Melakukan wawancara dengan Narasumber atau Saksi Mata peristiwa penting yang berdomisili di Luar Negeri, baik warga Indonesia maupun warga negara asing, untuk bulletin Warta Berita,
o Merekam atau Melakukan Editing (Proses produksi) Item berita Luar Negeri,
o Menghubungi / menugaskan para Reporter, Kontributor atau Koresponden Pusat Pemberitaan yang berdomisili di Luar Negeri,
o Menjalin koordinasi dan kerjasama dengan Desk Editor dan Petugas Editing,
o Mengisi Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung jawab kepada Produser dan Kepala Bidang Produksi.
11. Reporter
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan produser,
o Pelaksana Rekomendasi Rapat Agenda Setting.
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hasil rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan situasi IPOLEKSOSBUD-HANKAMNAS,
o Memantau perkembangan ”Isu-isu Internasional” yang memiliki nilai berita,
o Melaksanakan tugas-tugas peliputan berita yang diberikan oleh Kepala Desk Liputan dan atau Koordinator Liputan maupun Kepala Seksi Redaksi dan Liputan,
o Melaporkan hasil liputan kepada Desk Liputan atau kepada Koordinator Liputan,
o Membuat / menyusun berita hasil liputan dan menyerahkan berita yang telah disusun kepada Desk Editor,
12. Desk Editor
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan produser,
o Pelaksana Rekomendasi Rapat Agenda Setting.
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hasil rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Memantau perkembangan situasi IPOLEKSOSBUD-HANKAMNAS,
o Memantau perkembangan ”Isu-isu Internasional” yang memiliki nilai berita,
o Mendiskusikan materi utama ”Headline Warta Berita” bersama bersama Produser,
o Menyusun / merangkai Buletin Berita Aktual (Warta Berita) untuk disiarkan pada setiap jam-jam genap,
o Melakukan koordinasi dengan Desk Liputan, Pengarah Acara dan Presenter,
o Mengupayakan sinkronisasi dan kesinambungan Output Siaran Berita, antara berita-berita yang disiarkan dalam Bulletin Warta Berita dengan Wawancara dan Dialog Interaktif,
o Menyusun Paket Warta Berita dengan menampung laporan para reporter (termasuk hasil liputan reporter RRI daerah),
o Mengoreksi / menyeleksi setiap berita yang akan dimasukkan dalam paket Warta Berita,
o Melakukan perbaikan / penyempurnaan kalimat berita,
o Menunda atau membatalkan penyiaran berita yang tidak laik siar,
o Bertanggung-jawab atas seluruh materi berita yang disiarkan dalam Paket Warta Berita, kecuali hasil wawancara yang dilakukan secara langsung (live) oleh Presenter.
o Membuat (Mengisi) Buku Laporan Kerja,
o Bertanggung Jawab kepada Kepala Bidang Produksi.
13. Redaktur
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan produser,
o Pelaksana kebijakan Desk Editor,
o Pelaksana Rekomendasi Rapat Agenda Setting.
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hasil rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Desk Editor,
o Menyusun paket bulletin Warta Berita pada setiap jam Genap.
o Mengupayakan sinkronisasi dan kesinambungan Output siaran berita.
o Menampung meng-edit laporan dari para reporter, termasuk reporter daerah.
14. Penyiar / Pembaca Bulletin Warta Berita
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan produser,
o Pelaksana kebijakan Desk Editor,
o Pelaksana Rekomendasi Rapat Agenda Setting.
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hasil rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Membaca berita setiap jam,
o Melakukan koordinasi dengan Desk Editor / Desk Berita Olahraga,
o Melaksanakan koordinasi dengan PA melakukan dialog ( menerima laporan) reporter di lapangan diantara lagu-lagu ( Flashnews / ROS ),
o Menyampaikan Pengantar Dialog Interaktif atau Wawancara.
15. Operator.
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan produser,
o Pelaksana kebijakan Desk Editor,
o Pelaksana Rekomendasi Rapat Agenda Setting.
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hasil rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Melaksanakan instruksi (arahan) dari Pengarah Acara,
o Menjalankan operasional technik Studio dan mengatur lalulintas telepon dan MCR.
o Mengisi buku laporan Kerja,
o Bertanggung jawab kepada Produser dan Kepala Bidang Sumberdaya Teknologi
16 . Editing.
Fungsi :
o Pelaksana kebijakan Kepala Pusat Pemberitaan,
o Pelaksana kebijakan produser,
o Pelaksana kebijakan Desk Editor,
o Pelaksana Rekomendasi Rapat Agenda Setting.
Tugas dan Wewenang
o Melaksanakan hasil rapat (Rekomendasi) Agenda Setting,
o Melaksanakan Instruksi arahan Desk editor,
o Melaksanakan arahan dari Redkatur,
o Melakukan produksi rekaman atas hasil liputan reporter,
o Merekam hasil laporan reporter RRI Daerah.
o Mengisi Buku Laporan Kerja
------- o0o -------
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar